

Berikut ini PPh pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) bagi pegawai tertentu dari pemberi kerja sektor padat karya melalui PMK 10/2025 .
Cek postingan diatas .
Cari tau seputar Pajak bersama @vms.pt
konsultasikan langsung mengenai perpajakan hubungi kami di 0882002553679 atau dengan DM kami melalui email atau instagram