Berikut ini PPh pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) bagi pegawai tertentu dari pemberi kerja sektor padat karya melalui PMK 10/2025 .

Cek postingan diatas .

Cari tau seputar Pajak bersama @vms.pt

konsultasikan langsung mengenai perpajakan hubungi kami di 0882002553679 atau dengan DM kami melalui email atau instagram