Faktur Pajak 07 digunakan untuk penyerahan BKP/JKP yang PPn/PPn BM-nya mendapatkan fasilitas tidak dipungut / tidak ditanggung pemerintah sesuai peraturan khusus . 

Cek Postingan diatas . 

Dengan memahami informasi ini, anda bisa mengelolah perpajakan dengan lebih baik dan menghindari resiko yang tidak diinginkan. 

Konsultasikan langsung mengenai perpajakan hubungi kami 0882002553674 atau dengan DM kami melalui Instagram @vms.pt