Format Nota Retur sesuai PMK 81/2024

PMK 81/2024 mengatur bahwa nota retur dibuat secara elektronik. Nota retur yang dibuat juga harus ditandatangani dengan menggunakan tanda tangan elektronik Perlu dicatat ya sobat VMS. Bahwa nota retur perlu dibuat oleh pembeli, baik yang berstatus PKP maupun bukan PKP...