Awas! Status PKP Bisa Dicabut Otomatis Tanpa Pemeriksaan 🚨

Tahukah Anda? Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bisa mencabut status Pengusaha Kena Pajak (PKP) Anda secara jabatan, bahkan tanpa perlu audit mendalam. Proses ini disebut pencabutan berdasarkan penelitian administrasi. 📌

Cari tau seputar pajak bersama @vms.pt 😉
Konsultasikan langsung mengenai perpajakan hubungi kami 📞 0882002553674 atau dengan DM kami 💌