PMK 81/2024 mengatur bahwa nota retur dibuat secara elektronik. Nota retur yang dibuat juga harus ditandatangani dengan menggunakan tanda tangan elektronik
Perlu dicatat ya sobat VMS. Bahwa nota retur perlu dibuat oleh pembeli, baik yang berstatus PKP maupun bukan PKP
Cek Postingan di atas ya 👆😉
Konsultasi langsung? Hubungi kami di 📞 0882002553574. PT Vertu Mulia Semesta siap membantu perpajakan Perusahaan anda!💯✨