Jangan lupa, penghasilannya bisa kena pajak

Sewa properti, kena pajak apa?

Penghasilan dari sewa tanah dan/atau bangunan termasuk objek PPh Final.

Jadi, saat kamu mendapatkan uang dari menyewakan rumah, ruko, atau bangunan lainnya, penghasilan sewanya dapat dikenai PPh Final sebesar 10% dari jumlah bruto nilai sewa.

10% itu dihitung dari apa?

Bukan dari keuntungan setelah dikurangi biaya.

PPh Final dihitung dari jumlah bruto nilai persewaan, termasuk biaya yang berkaitan dengan sewa jika dibebankan kepada penyewa.

Contoh:

Sewa ruko = Rp100 juta/tahun

PPh Final = 10% ร— Rp100 juta
= Rp10 juta

Jadi, jangan langsung menganggap seluruh Rp100 juta sebagai penghasilan bersih. Ada kewajiban pajaknya.

Kalau kos-kosan gimana?

Nah, kos perlu dilihat jenis dan ketentuan usahanya.

Jika penghasilan berasal dari persewaan tanah dan/atau bangunan, ketentuan PPh Final sewa dapat berlaku.

Tapi kalau pengelolaannya sudah termasuk jasa pelayanan seperti penginapan, perlakuan pajaknya bisa berbeda.

Jadi, jangan samakan semua bisnis kos dengan sewa properti biasa.

Siapa yang bayar pajaknya?

Tergantung siapa penyewanya.

Jika penyewa merupakan pihak yang wajib memotong pajak, PPh Final dapat dipotong oleh penyewa dan disetorkan sesuai ketentuan.

Kalau penyewa bukan pihak pemotong, pemilik/pemberi sewa perlu memenuhi kewajiban penyetoran pajaknya sendiri.

Intinya: punya properti yang disewakan = bukan cuma hitung pemasukan. Pajaknya juga harus diperhatikan.

Menyewakan rumah, kos, atau ruko? ๐Ÿ ๐Ÿ’ฐ
Jangan cuma hitung pemasukanโ€”pajak sewanya juga perlu diperhatikan. Yuk, pahami aturan dasarnya supaya nggak salah langkah!

Cari tau seputar pajak bersama @vms.pt ๐Ÿ˜‰
Konsultasikan langsung mengenai perpajakan hubungi kami ๐Ÿ“ž ๐Ÿ‘‡๐Ÿป0882002553674 atau dengan DM kami ๐Ÿ’Œ