Tenang, tarif 0,5% masih berlaku!

PP No. 20 Tahun 2026 tidak menaikkan tarif PPh Final UMKM.

  • Tarif tetap 0,5%
  • Batas omzet tetap Rp4,8 miliar/tahun
  • Omzet sampai Rp500 juta/tahun bagi WP Orang Pribadi tetap tidak dikenai PPh.

Lalu, apa yang benar-benar berubah?

Fasilitas PPh Final 0,5% kini lebih selektif.

Yang menjadi penerima fasilitas adalah:

  • Wajib Pajak Orang Pribadi
  • PT Perorangan
  • Koperasi

Sementara CV, firma, PT selain perseroan perorangan, serta BUMDes/BUMDesma yang baru terdaftar tidak lagi menggunakan fasilitas 0,5% tersebut.

Ada kabar baik buat pelaku usaha kecil!

Sebelumnya, penggunaan tarif 0,5% untuk WP Orang Pribadi dan PT Perorangan dibatasi jangka waktu.

Sekarang, bagi yang memenuhi ketentuan, tidak ada lagi batas waktu tertentu untuk menggunakan PPh Final 0,5%.

Jadi, bukan berarti harus berhenti memakai tarif 0,5% hanya karena sudah melewati beberapa tahun.

Intinya: Bukan Pajaknya yang Naik, Aturannya yang Diperjelas.

PP No. 20 Tahun 2026 dibuat untuk memastikan fasilitas pajak benar-benar diterima pelaku usaha yang menjadi sasaran, sekaligus mencegah penyalahgunaan fasilitas.

Jadi kalau kamu punya UMKM, bisnis online, atau usaha sendiri, jangan cuma lihat tarifnya, cek juga apakah kamu masih memenuhi kriterianya.

Cari tau seputar pajak bersama @vms.pt 😉
Konsultasikan langsung mengenai perpajakan hubungi kami 📞 👇🏻0882002553674 atau dengan DM kami 💌